PERATURAN
TATA TERTIB
RUMAH
KOST PUTRI “ORANGE”
Kost Putri ORANGE-1
: Jl. Ringroad Selatan Gatak Rt.01 Tamantirti Kasihan Bantul Yogyakarta (100m
Selatan Gerbang Utama Kampus UMY Terpadu Gamping. Mobile 0812 946 3115 – WA. 0812
2412 5585 BB 59426EE1
Kost Putri ORANGE-2
: Jl. Bibis Raya No. 193 Kembaran RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta
Mobile
(Call/sms/WA/Line) 081383584584 BBM PIN. 7C41D158
Ketentuan Jam
Operasional,
Tamu Berkunjung &
Menginap
a) Jam operasional
kost putri “House of Orange” dimulai dari Jam 06.00 pagi pintu gerbang depan
dan folding gate akan dibuka dan akan
ditutup pada jam 22.00 Wib.
b) Tamu berkunjung
(pria/wanita) dibatasi sampai dengan Jam 22.00 Wib dan ditemui di Ruang
Cafetaria / Warung depan.
c) Penghuni kost yang
pulang diatas Jam 22.00 Wib dianggap tidak pulang atau menginap diluar kost
orange dan wajib memberi khabar via SMS/WA/LINE/BBM kepada pengelola kost.
d) Tamu keluarga (Ibu,
Tante, Adik/Saudari/teman putri) yang menginap sesuai ketentuan RT/RW setempat
hanya diizinkan menginap maksimal selama 2x24 Jam, dan tamu tersebut terlebih
dahulu wajib melapor kepada pengelola kost orange dan ketua RT setempat.
e) Demi kenyamanan
bersama setiap penghuni kost putri “orange” dilarang keras membawa masuk teman laki-laki, saudara, suami, bapak,
kakek (tanpa kecuali) masuk kedalam kamar kost atau menginap, setiap tamu pria
yang datang berkunjung ditemui di ruang cafetaria depan. Pelanggaran terhadap
peraturan ini akan berakibat fatal yaitu penghuni kost dipersilahkan
keluar/meninggalkan rumah kost ‘orange’ dengan tidak hormat.
f) Demi kenyamanan
bersama tamu pria termasuk (saudara laki2, suami, bapak, kakek) yang berkunjung
dan perlu menginap dipersilahkan mencari tempat penginapan losmen/hotel diluar
lingkungan kost putri “house of orange”.
Biaya Pemakaian
Listrik
Patungan Pembelian
Pulsa Listrik
a) Biaya sewa kamar
kost yang anda bayarkan, belum termasuk biaya pemakaian listrik untuk keperluan
penerangan kamar, air dan kebutuhan listrik lainnya.
b) Meteran listrik
kost menggunakan model : Listrik Pra Bayar Pulsa (terpisah dari rumah induk).
Kapasitas listrik R2. 3500.VA (Non Subsidi) untuk 12 Kamar + Dapur, Mushola dan
Garasi. Seluruh penghuni kost diwajibkan patungan membeli pulsa listrik,
pembelian pulsa listrik dikelola sendiri oleh penghuni kost. Tarif rata2 penggunaaan
pulsa listrik selama tahun 2015 Rp.75.000,- s/d Rp.150.000,-/penghuni
kost/bulan. (tergantung pemakaian).
c) Untuk pembelian
Pulsa Listrik, Catat ID. Pelanggan No. 5210 3189 1215 Atas
Nama : Ahmad Ismail Hamdani. Masukkan
20 digit No.stroom/token Pulsa yang tertera pada Struk Pembelian Pulsa ke Meteran
Listrik yang tersedia (di garasi motor).
d) Untuk keadilan dan
kenyamanan bersama setiap penghuni Kost WAJIB menyetor pembayaran Pulsa
Listrik, Bagi penghuni kost yang mangkir/tidak membayar iuran pulsa listrik
akan dikenakan Sanksi Denda Rp. 150.000,-
(tidak setor 1 bulan), Denda Rp. 300.000,- tidak setor 2 bulan, dan jika sampai
3 bulan tidak membayar IURAN Pulsa listrik maka ybs dipersilahkan dengan tidak
hormat untuk keluar meninggalkan Kost
Putri ORANGE-2.
e) Pengelola Kost
memberikan subsidi Pulsa Listrik Rp.100.000,-/bulan untuk pemakian listrik
penerangan jalan, teras, garasi dan lorong atas/bawah.
Parkir Kendaraan
Bermotor
a) Pengelola kost
putri Orange-2 menyediakan garasi untuk parkir motor dengan kapasitas maksimal
12 motor, pengelola tidak menyediakan garasi/parkir mobil.
b) Matikan mesin
kendaraan motor anda sejak masuk Pintu Gerbang Depan, turun dari kendaraan dan
masukkan motor anda ke garasi motor yang sudah disediakan.
c) Demi keamanan
kendaraan, setiap keluar masuk area kost putri “orange” penghuni kost wajib
menutup kembali folding gate dan pintu gerbang depan. Tutup pelan/perlahan
jangan dibanting mengganggu tetangga kiri/kanan.
d) Penghuni kost wajib
memarkirkan motornya dan motor tamunya ditempat / garasi yang telah disediakan
(Mengingat tingginya tingkat kriminalitas curanmor, dilarang keras memarkirkan
kendaraan diluar pagar rumah kost orange.
e) Bagi penghuni Kost
yang pulang malam (masuk terakhir), maka wajib menutup pintu gerbang depan dan
mengunci/gembok folding gate. Jaga barang berharga/kendaraan anda, kelalaian
dan keteledoran akibat lupa menutup pintu gerbang dan mengunci folding gate
garasi dapat berakibat fatal.
f) Bagi penghuni kost
yang memiliki mobil dipersilahkan memarkirkan atau menitipkan mobilnya diluar
area rumah kost ORANGE atau mencari tempat kost lain yang memiliki fasilitas car port area.
g) Parkir mobil tamu
penghuni kost, diparkir di Jl. Bibis Raya Depan, mengingat Jalan Rambutan 1
(jalan kampung belakang) sempit hanya muat 1 jalur mobil.
Menjaga Ketertiban,
Kebersihan,
Kerapihan Kamar Kost
dan Lingkungan
a)
Setiap Penghuni kost wajib menjaga etika, moral dan
akhlakul karimah dalam tutur kata, perilaku dan pergaulan yang mencerminkan
pribadi mahasiswi putri muslimah
b)
Penghuni kost dilarang keras membawa dan atau
mengkonsumsi obat terlarang, minuman keras, rokok, narkoba atau psikotropika
lainnya dilingkungan Rumah Kost Putri ORANGE.
c) Setiap penghuni
kost diwajibkan senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan kamar
masing-masing, pengelola telah menyediakan tempat sampah di depan masing-masing
kamar, buanglah sampah pada tempatnya.
d) Petugas cleaning service akan menyapu, mengepel
teras atas bawah dan memungut sampah yang terkumpul di keranjang sampah pada
masing2 kamar kost. Penghuni kost dapat meminta petugas cleaning service untuk
menyapu, mengepel kamar dan membersihkan kamar mandi/WC masing-masing.
e) Penghuni kost
dilarang memasang paku2, membuat coretan, tulisan atau menempel gambar, sticker
pada dinding tembok, pintu, jendela tanpa seijin dari pengelola kost. Apabila
penghuni kost menginginkan memasang sesuatu perabotan tambahan, ganti lampu,
pasang antene dll dapat minta bantuan kepada petugas atau pengelola kost gratis
free of charge.
f) Sekat dinding kamar
kost lantai atas terbuat dari bahan partisi gibsum yang rawan pecah/rusak
apabila dipasang paku, kerusakan akibat kelalaian sebagaimana tercantum dalam
pasal e menjadi tanggung jawab penghuni kost.
g) Penghuni kost dilarang
keras membuang pembalut wanita kedalam WC, resiko
biaya perbaikan saluran air yang mampet akibat kesengajaan dan keteledoran
diatas menjadi tanggung jawab penghuni kost.
h) Penghuni kost
dilarang menjemur pakaian/handuk dll, disepanjang pagar balkon teras atas.
Pengelola kost telah menyediakan tempat jemuran disisi pojok timur lantai atas.
i) Demi kenyamanan dan
kesehatan bersama penghuni kost dilarang membawa atau memelihara hewan piaraan
(kucing, reptil, unggas, dll) dilingkungan rumah kost “house of orange’.
j) Gunakan air secara
hemat, matikan kran setelah ember penampungan air terisi penuh, matikan
lampu/listrik yang tidak penting dan pada saat keluar meninggalkan kamar anda.
k) Untuk kepentingan
bersama jagalah kebersihan Mushola, Ruang TV dan Dapur, Sehabis
memasak/menggunakan alat dapur segera bersihkan dan cuci peralatan masak supaya
tidak kumuh dan mengundang semut, kecoa, tikus, kucing masuk dan mengacak-acak
dapur.
Demikian
peraturan tata tertib kost ini dibuat untuk dapat dipatuhi bersama, demi
menciptakan suasana yang aman, nyaman, tenteram dan kondusif bagi semua pihak
yang berkepentingan.
Sebagai
konsekuensi dari pelaksanaan tata tertib diatas, apabila dikemudian hari
penghuni kost melanggar tata tertib diatas, Maka dengan segala pertimbangan
penghuni kost akan dipersilahkan keluar/pindah meninggalkan rumah kost putri ORANGE, dan uang sewa kost yang telah
dibayarkan dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali.
Dibuat di,
Yogyakarta, Januari 2016
( Ahmad Ismail Hamdani, SE, MM, MSi )
ORANGE MANAGEMENT